Konsep
Pendidikan menurut
undang-undang
Undang-undang SISDIKNAS
No. 20 tahun 2003, menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi-potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Undang-undang No. 20 Tahun 2003: 3). Pengertian di atas mengindikasikan betapa
peranan pendidikan sangat besar dalam mewujudkan manusia yang utuh dan mandiri
serta menjadi manusia yang mulia dan bermanfaat bagi lingkungannya. Dengan
pendidikan, manusia akan paham bahwa dirinya itu sebagai makhluk
yang
dikaruniai kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya. Bagi negara , pendidikan
memberi kontribusi yang
sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa dan merupakan wahana
dalam
menerjemahkan pesan-pesan konstitusi serta membangun watak bangsa ( nation character
building).
Menurut Redja Mulyahardjo
(dalam Sulistiawan, 2008: 18) pengertian pendidikan dapat dibagi menjadi tiga, yakni secara
sempit, luas dan alternatif. Definisi pendidikan secara luas adalah mengartikan
pendidikan sebagai hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang
berlangsung
dalam lingkungan dan sepanjang hidup ( long
life education). Pendidikan adalah segala
situasi hidup yang mempengaruhi
pertumbuhan individu. Secara simplistik pendidikan didefinisikan sebagai sekolah,
yakni pengajaran yang dilaksanakan atau diselenggarakan di sekolah sebagai
lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan
terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan
yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubunganhubungan dan tugas sosial
mereka.
Secara alternatif
pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan
pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan yang
berlangsung di sekolah dan luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan
peserta didik agar
dapat memainkan
peranan dalam berbagai lingkungan secara tepat di masa yang akan datang. Pendidikan
adalah pengalaman-pengalaman belajar yang memiliki program-program dalam
pendidikan formal, non-formal ataupun informal di sekolah yang berlangsung
seumur hidup yang bertujuan mengoptimalisasi pertimbangan kemampuan-kemampuan
individu, agar dikemudian hari dapat memainkan peranan secara tepat.
Sekolah adalah institusi
sosial yang didirikan oleh masyarakat untuk melaksanakan tugas-
tugas pendidikan kepada generasi muda. Dalam konteks ini pendidikan dimaknai
sebagai proses untuk memanusiakan manusia untuk menuju kepada kemanusiaannya
yang berupa pendewasaan diri. Melalui pendidikan disemaikan pola pikir,
nilai-nilai, dan norma-norma masyarakat dan selanjutnya ditransformasikan dari
generasi ke generasi untuk menjamin keberlangsungan hidup sebuah masyarakat.
Dalam
konteks sekolah sebagai lembaga yang melaksanakan transformasi nilai-nilai
budaya masyarakat,
terdapat tiga pandangan untuk menyoal hubungan antara sekolah dengan
masyarakat,
yakni perenialisme, esensialisme
dan progresivisme . Pandangan perenialisme , sekolah bertugas
untuk mentransformasikan
seluruh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat kepada setiap peserta
didik,
agar peserta didik tidak kehilangan jati diri dan konteks sosialnya. Esensialisme melihat
tugas
sekolah adalah menyeleksi nilai-nilai sosial yang pantas dan berguna untuk
ditransformasikan pada peserta didik sebagai
persiapan bagi perannya di masa depan. Peran sekolah yang lebih maju
ada
pada progresivisme
yang menempatkan sekolah sebagai agen perubahan (agent of change )
yang
tugasnya
adalah mengenalkan nilai-nilai baru kepada peserta didik yang akan mengantarkan
peran mereka
di masa depan.
Menurut
Hoy dan Kottnap (dalam Harmanto, 2008 : 7) terdapat sejumlah nilai budaya yang dapat
ditransformasikan sekolah kepada diri setiap peserta didik agar mereka dapat
berperan secara
aktif
dalam era global yang bercirikan persaingan yang sangat ketat ( high competitiveness), yakni:
(1)
nilai produktif, (2) nilai berorientasi pada keunggulan ( par excellence), dan (3) kejujuran.
Nilai
yang berorientasi
pada keunggulan adalah identik dengan motivasi berprestasi seseorang. Moral
kejujuran adalah moral universal, moral yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa modern dan beradab. Bangunan masyarakat yang sehat adalah yang
didasarkan atas nilai-nilai
kejujuran.
Kejujuran pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan ( trust), dan kepercayaan
merupakan
salah satu unsur modal sosial. Untuk itu tugas pendidikan adalah menanamkan
nilai-
nilai kejujuran kepada setiap komponen di dalamnya, baik itu siswa, staff guru
maupun komponen lainnya. Pendidikan anti korupsi adalah pendidikan yang
berkaitan dengan cara-cara untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran pada diri
peserta didik melalui serangkaian cara dan strategi yang bersifat edukatif.
Pendidikan mempunyai
makna yang lebih luas dari pembelajaran, tetapi pembelajaran merupakan
sarana yang ampuh dalam menyelenggarakan pendidikan. Jadi pembelajaran
merupakan bagian dari pendidikan. Pendidikan sebagai usaha sadar yang dilakukan
oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan,
pembelajaran, dan atau latihan yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah.
Usaha sadar tersebut dilakukan dalam bentuk pembelajaran di kelas, dimana ada
pendidik yang melayani para siswanya melakukan kegiatan belajar, dan pendidik
menilai atau mengukur tingkat keberhasilan belajar siswa tersebut dengan
prosedur yang telah ditentukan. Proses pembelajaran merupakan proses yang
mendasar dalam aktivitas pendidikan di sekolah. Dari proses pembelajaran
tersebut siswa memperoleh hasil belajar yang merupakan hasil dari suatu
interaksi tindak belajar yaitu mengalami proses untuk meningkatkan kemampuan
mentalnya dan tindak mengajar yaitu membelajarkan siswa. Untuk lebih jelas
tentang konsep pembelajaran penulis uraikan dalam pokok bahasan tersendiri
tentang pembelajaran.
No comments:
Post a Comment