Saturday, 24 March 2018

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM


 IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSI DALAM 
PENDIDIKAN ISLAM  
Kharisul Wathoni
STAIN Ponorogo Jl. Pramuka No. 156 Pos Box 116 Ponorogo 63471
wathonikharisul@yahoo.com



ABSTRACT
Everybody has right to be educated, not excluded the diffable people. Unfortunately, they are large in number but small in access. The diffable get limited access including access of education especially  in Islamic education institution. This article attempts to discuss some  alternatives of  model of education which  accommodates the need of the diffable, namely, full inclusion and partial inclusion.
Kata Kunci:inklusi, difabel, inklusi penuh, inklusi parsial
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara yang cukup potensial dalam perkembangan pendidikan harus bisa menyesuaikan dengan kondisi kekinian .Keniscayaan akan format pendidikan yang lebih baik sudah menjadi “kewajiban” bersama dalam usaha merealisasikannya. Melakukan suatu usaha pembebasan terhadap pendidikan yang selama ini  banya diwarnai dengan nilai-nilai yang menghegemoni kreativitas berfikir anak didik telah mengharuskan kita berusaha merubah sembari memberikan konsep baru tentang pendidikan yang sebenarnya. Memberikan sepenuhnya peluang kepada anak didik dalam rangka pengembangan
kemampuannya sesuai dengan         talent-nya, akan berimplikasi positif bagi
pertumbuhan dan perkembangannya secara alamiah (nature).1 
Di sisi lain, akses mendapatkan pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi semua warga negara. Artinya bahwa pemerintah  mempunyai kewajiban
menjamin terwujudnya konsep      Education for  All  (EFA) bagi warganya.  Di 
samping itu  pemerintah juga  berkewajiban  secara terus menerus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan rakyat. Apalagi  bila merujuk kepada   HDI pada tahun 2011 Indonesia berada di No.124 dari 187 Negara,  sedangkan di Asia Pasifik, Indonesia berada di No.12 dari 21 Negara.2  Ini menunjukkan bahwa kualitas bangsa kita masih belum bisa sejajar untuk tidak mengatakan belum mampu bersaing dengan negara-negara lain. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan upaya secara kontinyu untuk mewujudkan upaya peningkatan kualitas seperti di sebut di atas. 
Salah satu  permasalahan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia adalah aksestabilitasnya untuk mendapatkan haknya sebagai warga Negara  yang


1
Suwito, Sejarah Sosial Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2005), xiv.
2

http://datakesra.menkokesra.go.id/content/hdi-dindonesia-2011 diakses 27 Maret 2013.
 00 Ta’allum, Volume 01, Nomor 1, Juni 2013: 99-109



dijamin oleh UUD. Disinyalir masih banyak anak usia  sekolah belum dapat mengenyam bangku sekolah. Belum lagi berbagai masalah yang sering mendera dunia pendidikan kita. Mulai dari sarana prasana yang tidak layak, kualitas SDM yang rendah, sumber belajar yang terbatas, berbagai konflik yang mendera terkait keabsahan lahan sekolah dan akhir-akhir ini yang marak dan menjadi perhatian publik adalah tawuran antarpelajar dan lain sebagainya. 
Di antara permasalahan tersebut adalah realitas masih banyaknya peserta didik yang berkategori mempunyai  keterbatasan  fisik maupun mental. Ia  tidak mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran sebagaimana yang dinikmati oleh anak-anak yang normal lainnya.  Istilah yang biasa digunakan bagi mereka adalah disabel atau difabel.  Data baru yang dirilis  Kementerian Kesehatan   2010, menyebut jumlah penderita difabel mencapai 3,11 persen dari populasi penduduk atau sekitar 6,7 jiwa. Sementara jika mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia WHO dengan persyaratan yang lebih ketat lagi tentunya, diketahui jumlah penyandang cacat di indonesia mencapi 10 juta jiwa.  Dari jumlah itu, separo lebih adalah anak-anak yang tidak atau belum  mendapat kesempatan menikmati pendidikan. Jumlah kaum tunanetra sendiri  menurut data WHO tahun 2002 mencapai 1,5% dari total populasi, jauh  lebih tinggi daripada negara-negara berkembang lain seperti Bangladesh (1%), India (0,7%), Thailand (0,3%). Selama ini pemerintah telah  memberikan akses pendidikan bagi  Anak berkebutuhan Khusus (ABK) dengan difasilitasi di sekolah-sekolah SLB. Namun keberadaan lembaga itu selama ini tidak cukup memberikan fasilitas yang memadai bagi perkembangan  ABK. 
Di sisi lain,  pendidikan Islam sebagai sebuah sistem yang   secara   konsep, metode  maupun sebagai spirit telah  diimplementasikan di madrasah, pesantren dan institusi pendidikan Islam lainnya,  adalah sebuah keniscayaan jika lembaga pendidikan  Islam berusaha melakukan berbagai  inovasi dan pembaharuan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitasnya. Hal ini sejalan dengan kritik yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman yang menyoroti kemunduran pendidikan Islam seraya  memberikan solusi  dengan menekankan pentingnya ide-ide pemikiran  dengan kriteria-krieria konkret bagi keberhasilan pendidikan Islam.3   Berdasarkan  hal tersebut maka pendidikan inklusi selayaknya dipertimbangkan sebagai sebuah tawaran inovasi penyelenggaraan pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut di atas, mengingat secara normatif bahwa pendidikan Inklusi mempunyai landasan dan pijakan yang kuat dengan Islam sebagai sumber inspirasi pendidikan Islam. Tulisan ini berusaha mencari benang merah antara pendidikan Islam dan pendidikan Inklusi sehingga antara keduanya dapat diintegrasikan dalam sebuah alternatif sistem  maupun model pembelajaran yang layak dilakukan atau setidaknya diuji cobakan. 
Definisi Pendidikan Inklusi
Terdapat beberapa versi terkait dengan definisi  Pendidikan Inklusi antara
lain:pertama, Valuing all students and staff equally.Increasing the participation of


3              Fazlur Rahman juga lebih memilih istilah Intelektual Islam dari pada Pendidikan Islam
karena dipandang lebih elaboratif .Lihat  Fazlur Rahman,     Islam and Modernity :Transformation of
Intellectual Tradition (Chicago: The Chicago University, 1982).       

 Implementasi Pendidikan Inklusi dalam Pendidikan Islam – Kharisul Wathoni 101



students in, and reducing their exclusion from, the cultures, curricula and communities of local schools.Restructuring the cultures, policies and practices in schools so that they respond to the diversity of students in the locality. Reducing barriers  to learning and participation for all students, not only  those with impairments or those who are categorised as `having special educational needs'.Learning from attempts  to overcome barriers to the access and participation of particular students to make changes for the benefit of students
more widely .4Pengertian kedua disampaikan oleh J. David Smithyang menyatakan
bahwa    pendidikan inklusif sangat menekankan pada penilaian dari sudut kepemilikan anugrah yang sama dari setiap peserta didik, artinya setiap peserta didik mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dengan persyaratan – persyaratan yang sama serta fasilitas – fasilitas pendidikan yang terpisah bersifat tidak sama atau seimbang. Inklusif dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha menyatukan anak – anak yang memiliki hambatan dengan cara yang realistis dan inklusif dapat juga berarti penerimaan anak – anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan dan interaksi sosial.5 
Ketiga,    pendidikan inklusif adalah sistem  layanan pendidikan yang
mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama-sama teman seusianya.Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di sekolah yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak
berhasil.6 Keempat,Daniel P. Hallahan mengemukakan pengertian pendidikan
inklusif sebagai pendidikan yang menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik  berkebutuhan khusus
tersebut .7 dan                                           kelima, dalam ensiklopedi           online Wikipedia disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan pendidikan inklusi yaitu pendidikan yang memasukkan peserta didik berkebutuhan khusus untuk  bersama-sama dengan peserta didik normal lainnya. Pendidikan inklusif adalah mengenai hak yang sama yang dimiliki setiap anak. Pendidikan  inklusif  merupakan suatu proses untuk menghilangkan penghalang yang memisahkan peserta didik berkebutuhan khusus dari peserta didik normal agar mereka dapat belajar dan bekerja sama secara efektif dalam satu sekolah .8 
Dari berbagai definisi di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Pendidikan  Inklusi menjamin tersedianya akses pendidikan bagi mereka yang mengalami kebutuhan khusus, 2) Mengintegrasikan pembelajaran  bagi anak-anak berkebutuhan khusus dengan normal dalam sebuah institusi yang sama, artinya



4
http://www.csie.org.uk/inclusion/what.html., diakses 28 Maret 2013.
5
J. Dafid Smith, Inklusi Sekolah Ramah untuk Semua (Bandung: Nuansa, 2009),  397-400.
6

Pedoman  Penyelenggaraan  Pendidikan  Inklusi   (Direktorat Pendidikan  Luar Biasa,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, 2005).
7 Daniel P. Hallahan et.al.,Exceptional Learners:  An  Introduction to Special Educatin
(Boston: Pearson Education Inc., 2009), 53.

8

http://en.wikipedia.org/wiki/Inclusion_%28education%29, diakses 29 Maret 2013.


No comments:

Post a Comment