IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSI DALAM
PENDIDIKAN ISLAM
Kharisul Wathoni
STAIN Ponorogo Jl. Pramuka No. 156 Pos Box 116 Ponorogo 63471
wathonikharisul@yahoo.com
ABSTRACT
Everybody has right
to be educated, not excluded the diffable people. Unfortunately, they are large
in number but small in access. The diffable get limited access including access
of education especially in Islamic
education institution. This article attempts to discuss some alternatives of model of education which accommodates the need of the diffable,
namely, full inclusion and partial inclusion.
Kata Kunci:inklusi,
difabel, inklusi penuh, inklusi parsial
Pendahuluan
Indonesia
sebagai negara yang cukup potensial dalam perkembangan pendidikan harus bisa
menyesuaikan dengan kondisi kekinian .Keniscayaan akan format pendidikan yang
lebih baik sudah menjadi “kewajiban” bersama dalam usaha merealisasikannya.
Melakukan suatu usaha pembebasan terhadap pendidikan yang selama ini banya diwarnai dengan nilai-nilai yang
menghegemoni kreativitas berfikir anak didik telah mengharuskan kita berusaha
merubah sembari memberikan konsep baru tentang pendidikan yang sebenarnya.
Memberikan sepenuhnya peluang kepada anak didik dalam rangka pengembangan
kemampuannya sesuai dengan talent-nya, akan berimplikasi
positif bagi
pertumbuhan
dan perkembangannya secara alamiah (nature).1
Di sisi lain, akses mendapatkan pendidikan merupakan kebutuhan
dasar bagi semua warga negara. Artinya bahwa pemerintah mempunyai kewajiban
menjamin terwujudnya konsep Education for All
(EFA) bagi warganya. Di
samping itu pemerintah juga berkewajiban
secara terus menerus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan rakyat. Apalagi bila
merujuk kepada HDI pada tahun 2011
Indonesia berada di No.124 dari 187 Negara,
sedangkan di Asia Pasifik, Indonesia berada di No.12 dari 21 Negara.2 Ini menunjukkan bahwa kualitas bangsa kita
masih belum bisa sejajar untuk tidak mengatakan belum mampu bersaing dengan
negara-negara lain. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan upaya secara
kontinyu untuk mewujudkan upaya peningkatan kualitas seperti di sebut di
atas.
Salah satu permasalahan
mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia adalah aksestabilitasnya untuk
mendapatkan haknya sebagai warga Negara
yang
1
|
Suwito, Sejarah Sosial Pendidikan Islam
(Jakarta: Kencana, 2005), xiv.
|
2 |
|
|
00 Ta’allum, Volume 01, Nomor 1,
Juni 2013: 99-109
dijamin oleh UUD.
Disinyalir masih banyak anak usia
sekolah belum dapat mengenyam bangku sekolah. Belum lagi berbagai
masalah yang sering mendera dunia pendidikan kita. Mulai dari sarana prasana
yang tidak layak, kualitas SDM yang rendah, sumber belajar yang terbatas,
berbagai konflik yang mendera terkait keabsahan lahan sekolah dan akhir-akhir
ini yang marak dan menjadi perhatian publik adalah tawuran antarpelajar dan
lain sebagainya.
Di
antara permasalahan tersebut adalah realitas masih banyaknya peserta didik yang
berkategori mempunyai keterbatasan fisik maupun mental. Ia tidak mendapatkan hak pendidikan dan
pengajaran sebagaimana yang dinikmati oleh anak-anak yang normal lainnya. Istilah yang biasa digunakan bagi mereka
adalah disabel atau difabel. Data baru
yang dirilis Kementerian Kesehatan 2010, menyebut jumlah penderita difabel
mencapai 3,11 persen dari populasi penduduk atau sekitar 6,7 jiwa. Sementara
jika mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia WHO dengan persyaratan
yang lebih ketat lagi tentunya, diketahui jumlah penyandang cacat di indonesia
mencapi 10 juta jiwa. Dari jumlah itu,
separo lebih adalah anak-anak yang tidak atau belum mendapat kesempatan menikmati pendidikan.
Jumlah kaum tunanetra sendiri menurut
data WHO tahun 2002 mencapai 1,5% dari total populasi, jauh lebih tinggi daripada negara-negara
berkembang lain seperti Bangladesh (1%), India (0,7%), Thailand (0,3%). Selama
ini pemerintah telah memberikan akses
pendidikan bagi Anak berkebutuhan Khusus
(ABK) dengan difasilitasi di sekolah-sekolah SLB. Namun keberadaan lembaga itu
selama ini tidak cukup memberikan fasilitas yang memadai bagi perkembangan ABK.
Di
sisi lain, pendidikan Islam sebagai
sebuah sistem yang secara konsep, metode maupun sebagai spirit telah diimplementasikan di madrasah, pesantren dan
institusi pendidikan Islam lainnya,
adalah sebuah keniscayaan jika lembaga pendidikan Islam berusaha melakukan berbagai inovasi dan pembaharuan secara menyeluruh
dalam rangka meningkatkan kualitasnya. Hal ini sejalan dengan kritik yang
dikemukakan oleh Fazlur Rahman yang menyoroti kemunduran pendidikan Islam
seraya memberikan solusi dengan menekankan pentingnya ide-ide
pemikiran dengan kriteria-krieria
konkret bagi keberhasilan pendidikan Islam.3
Berdasarkan hal tersebut maka pendidikan
inklusi selayaknya dipertimbangkan sebagai sebuah tawaran inovasi
penyelenggaraan pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut di
atas, mengingat secara normatif bahwa pendidikan Inklusi mempunyai landasan dan
pijakan yang kuat dengan Islam sebagai sumber inspirasi pendidikan Islam.
Tulisan ini berusaha mencari benang merah antara pendidikan Islam dan
pendidikan Inklusi sehingga antara keduanya dapat diintegrasikan dalam sebuah
alternatif sistem maupun model
pembelajaran yang layak dilakukan atau setidaknya diuji cobakan.
Definisi Pendidikan Inklusi
Terdapat
beberapa versi terkait dengan definisi Pendidikan Inklusi antara
lain:pertama, Valuing all students and staff equally.Increasing the participation of
3 Fazlur Rahman
juga lebih memilih istilah Intelektual Islam dari pada Pendidikan Islam
karena dipandang lebih
elaboratif .Lihat Fazlur Rahman, Islam
and Modernity :Transformation of
Intellectual Tradition
(Chicago: The Chicago University, 1982).
Implementasi
Pendidikan Inklusi dalam Pendidikan Islam – Kharisul
Wathoni 101
students in, and reducing their exclusion from, the cultures,
curricula and communities of local schools.Restructuring the cultures, policies
and practices in schools so that they respond to the diversity of students in
the locality. Reducing barriers to learning
and participation for all students, not only
those with impairments or those who are categorised as `having special
educational needs'.Learning from attempts
to overcome barriers to the access and participation of particular
students to make changes for the benefit of students
more
widely .4Pengertian kedua disampaikan oleh J. David
Smithyang menyatakan
bahwa pendidikan inklusif sangat menekankan pada
penilaian dari sudut kepemilikan anugrah yang sama dari setiap peserta didik,
artinya setiap peserta didik mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
mengakses pendidikan dengan persyaratan – persyaratan yang sama serta fasilitas
– fasilitas pendidikan yang terpisah bersifat tidak sama atau seimbang.
Inklusif dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha menyatukan
anak – anak yang memiliki hambatan dengan cara yang realistis dan inklusif
dapat juga berarti penerimaan anak – anak yang memiliki hambatan ke dalam
kurikulum, lingkungan dan interaksi sosial.5
Ketiga,
pendidikan inklusif adalah
sistem layanan pendidikan yang
mensyaratkan anak
berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa
bersama-sama teman seusianya.Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah
sekolah yang menampung semua murid di sekolah yang sama. Sekolah ini
menyediakan program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi disesuaikan
dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang
dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak
berhasil.6 Keempat,Daniel P. Hallahan mengemukakan
pengertian pendidikan
inklusif sebagai
pendidikan yang menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam
sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki
tanggung jawab penuh terhadap peserta didik
berkebutuhan khusus
tersebut .7 dan kelima,
dalam ensiklopedi online Wikipedia disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan
pendidikan inklusi yaitu pendidikan yang memasukkan peserta didik berkebutuhan
khusus untuk bersama-sama dengan peserta
didik normal lainnya. Pendidikan inklusif adalah mengenai hak yang sama yang
dimiliki setiap anak. Pendidikan
inklusif merupakan suatu proses
untuk menghilangkan penghalang yang memisahkan peserta didik berkebutuhan
khusus dari peserta didik normal agar mereka dapat belajar dan bekerja sama
secara efektif dalam satu sekolah .8
Dari
berbagai definisi di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1)
Pendidikan Inklusi menjamin tersedianya
akses pendidikan bagi mereka yang mengalami kebutuhan khusus, 2)
Mengintegrasikan pembelajaran bagi
anak-anak berkebutuhan khusus dengan normal dalam sebuah institusi yang sama,
artinya
4
|
http://www.csie.org.uk/inclusion/what.html., diakses 28 Maret
2013.
|
5 |
|
J. Dafid Smith, Inklusi
Sekolah Ramah untuk Semua (Bandung: Nuansa, 2009), 397-400.
|
|
6 |
|
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan Nasional, 2005).
7 Daniel P. Hallahan et.al.,Exceptional Learners: An
Introduction to Special Educatin
(Boston: Pearson Education Inc., 2009), 53.
8
http://en.wikipedia.org/wiki/Inclusion_%28education%29, diakses 29
Maret 2013.
No comments:
Post a Comment